Semakin meningkatnya industri asuransi di Indonesia berpengaruh terhadap banyaknya masalah yang timbul dalam dunia asuransi itu sendiri, diantaranya adalah masalah yang timbul pada saat nasabah akan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Banyaknya prosedur yang harus dijalani oleh nasabah dalam pengajuan klaim asuransi jiwa maupun asuransi tambahan lainnya, yang seringkali membuat nasabah merasa kesulitan. Masalah ini seringkali timbul karena nasabah kurang mengerti dengan produk asuransi yang dibelinya ataupun banyak juga agen asuransi jiwa yang kurang menjelaskan mengenai produk asuransi yang ditawarkan kepada nasabah secara rinci. Dalam hal ini, agen bertanggung jawab secara prosedural dalam menjelaskan segala prosedur yang harus dijalani oleh nasabah serta memiliki tanggung jawab moril dalam membantu nasabah yang akan mengajukan klaim asuransinya, seperti pengumpulan berkasberkas yang dibutuhkan untuk diberikan kepada Prudential serta ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh nasabah. Apabila pengajuan klaim tersebut ditolak oleh Prudential, nasabah berhak untuk mengajukan banding terhadap penolakan tersebut dengan mengumpulkan berkas-berkas yang dapat menguatkan nasabah untuk tetap melanjutkan proses penggantian yang dapat dilakukan sendiri oleh nasabah maupun dengan bantuan agennya. Untuk menghindari kesulitan yang mungkin dihadapi oleh nasabah dalam pengajuan klaim di kemudian hari, pada saat pengajuan asuransi jiwa agen bertanggung jawab untuk menjelaskan secara rinci akan ketentuanketentuan yang sudah diatur oleh Prudential. Nasabah juga harus lebih aktif dalam mencari tahu produk asuransi yang digunakannya serta ketentuanketentuan yang diatur dalam polisnya. |