Dalam pembahasan studi pada transaksi terapeutik antara Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional, digunakan metode pendekatan hukum yuridis normatif. Pendekatan tersebut dilihat dari sudut pandang undang-undang terkait, seperti Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Karena dalam kasus ini terdapat hak-hak pasien yang juga merupakan hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pihak dokter yang merupakan pelaku usaha dalam perjanjian terapeutik. Dengan kata lain, kewajiban dokter sebagai pelaku usaha tidak dipenuhi. Tentu saja pasien sebagai konsumenlah yang dirugikan pada akhirnya. Dalam tuntutan pihak pelaku usaha, konsumen berhak mendapatkan advokasi untuk melindungi haknya yang dirugikan pelaku usaha. Disini peran pemerintah dalam menegakkan keadilan dan dalam melindungi pihak konsumen sangat dibutuhkan. Karena terbukti posisi konsumen masih sebagai pihak yang lemah, dimana hak-haknya sering diabaikan oleh pelaku usaha. Peran peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku, dalam penerapannya harus dipertegas karena masih banyak celah yang bisa ditembus untuk merugikan pihak konsumen. |