Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, membawa dampak yang luas bagi perkembangan dunia perdagangan. Penjualan yang dilakukan secara konvensional saat ini telah berkembang menjadi penjualan secara on-line melalui dunia maya yaitu internet. Dengan adanya internet sebagai media yang menghubungkan pelaku usaha sebagai penjual dengan pembeli, maka perjanjian yang biasanya disusun dalam suatu kontrak tertulis kini berkembang menjadi kontrak elektronik. Obuku adalah salah satu toko buku on-line yang menuangkan perjanjian jual belinya ke dalam kontrak elektronik, dengan mengacu pada kontrak elektronik Obuku, penulis merumuskan masalah tentang bagaimanakah kekuatan hukum pembuktian dari kontrak elektronik Obuku serta apakah akibat hukum atas terjadinya wanprestasi dalam kasus Jesica Sutoji terhadap pihak Obuku. Berdasarkan rumusan masalah tersebut penulis berpendapat bahwa dengan melakukan penafsiran secara ekstrasif (luas) maka kontrak tersebut mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sempurna dan mempunyai akibat hukum berupa pelunasan ganti rugi sisa cicilan pembayaran buku dari pihak Jesica Sutoji kepada pihak Obuku. UU ITE dan Hukum Perdata harus saling melengkapi sehingga tercipta kepastian hukum dalam transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik. |