Lalu lintas memiliki peranan penting didalam menjalankan roda transportasi di Indonesia. Sehingga dalam menjalankan transportasi tersebut dibutuhkan tatanan yang baik terhadap lalu lintas, sehingga membuat mobilitas transportasi dapat berjalan dengan baik. Dengan begitu dibentuk Undang-undang No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kemudian dibentuk kembali Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk daerah DKI Jakarta berlaku Keputusan Gubernur No. 4104/2003 tentang 3 in 1. Direktorat lalu lintas sebagai organisasi yang mengawasi fungsi lalu lintas dalam penegakan hukum. apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengendara, maka yang menindak adalah Kepolisian lalu lintas. Untuk wilayah DKI Jakarta diawasi oleh Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya. Namun, didalam menerapkan peraturan lalu lintas, ditemui banyak kendala. Beberapa kendala yang ditemui dalam penerapan peraturan lalu lintas antara lain, kesadaran masyarakat dalam menaati hukum berlalu lintas yang berlaku kurang baik, pemahaman masyarakat dan anggota kepolisian terhadap deskresi yang dimiliki Kepolisian masih salah, sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar terlalu ringan, jumlah kendaraan bermotor yang semakin tinggi sehingga menyulitkan penegakan hukum, masih ada aparat penegak hukum yang “nakal” dalam melakukan penindakan di lalu lintas, sarana dan prasarana lalu lintas tidak terlengkapi dengan baik. Guna menerapkan peraturan lalu lintas yang baik diperlukan menanamkan kesadaran hukum didalam masyarakat, merubah pemahaman yang salah terhadap deskresi anggota Kepolisian, mengurangi populasi kendaraan bermotor, menindak anggota kepolisian yang menyalahi kewenangannya, serta melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas dengan baik demi kelancaran, ketertiban lalu lintas serta mengurangi angka pelanggaran dalam penerapan peraturan lalu lintas |