Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Pembuatan Jaminan Fidusia Dengan Akta Di Bawah Tangan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pada Bpr Prisma Dana Manado
Bibliografi
Author:
ESTHER, MEILANY
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Hukum Perjanjian Fidusia
;
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Meilany Esther's Undergraduated Theses.pdf
(247.34KB;
53 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2818
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Bank dalam memberikan pinjaman kredit, membuat pengikatan atas kendaraan bermotor dan benda inventaris usaha dan persediaan milik debitur sebagai barang jaminan dengan cara fidusia. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mewajibkan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan pada lembaga pendaftaran fidusia untuk memperoleh sertifikat jaminan fidusia. Akan tetapi Bank melakukan pengikatan jaminan fidusia tidak dengan akta notaris dan tidak didaftarkan, sehingga pengikatan itu adalah pengikatan jaminan fidusia terjadi secara di bawah tangan. Akibatnya Bank mendapat kendala apabila debitur tidak sanggup lagi membayar tunggakan kredit sesuai dengan perjanjian (wanprestasi), yang seharusnya Bank dapat melakukan eksekusi atas jaminan itu sebagai kreditur yang didahulukan. Dan apabila debitur wanprestasi atau cidera janji, maka Bank hanya dapat melakukan gugatan secara perdata ke pengadilan karena Bank tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk melakukan parate eksekusi. Kedudukan hukum perjanjian fidusia secara di bawah tangan adalah sebagai perjanjian jaminan fidusia yang tidak memenuhi syarat formalitas sesuai Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mewajibkan dengan akta notaris dan didaftarkan, hal ini berarti bahwa perjanjian jaminan itu adalah batal demi hukum. Dalam hal ini Bank sebaiknya segera mendaftarkan akta fidusia ke lembaga jaminan fidusia, sehingga tidak menunggu terjadinya debitur wanprestasi baru dilakukan hal tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)