Dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 banyak terjadi tindak pidana atau pelanggaran pidana yang dapat menghambat lajunya Pemilihan Umum tersebut, dikarenakan kurangnya koordinasi antar lembaga yang mengurusi kegiatan Pemilihan Umum tersebut. Sehingga dinilai sulit untuk mengungkapkan kasus tindak pidana yang terjadi selama Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dikhawatirkan para penegak hukum hanya mengejar target saja dalam mengusut dan menuntaskan perkara pidana dan tidak mencari kebenaran dari suatu perkara. Oleh karena itu para penegak hukum harus jeli dalam menentukan dan memeriksa kasus yang terjadi, misalnya pada pelanggaran yang terjadi ada seperti dilibatkannya anak-anak, kampanye diluar jadwal, perusakan alat peraga kampanye, politik uang, lembaga yang mengurusi pemilu sengaja tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam Pilpres, berita acara pemungutan serta penghitungan suara dalam keadaan rusak, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, orang yang dengan sengaja mencontreng lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, serta masih banyak lagi yang lainnya. Dari seluruh pelanggaran yang ada pada saat Pilpres berlangsung hanya beberapa perkara saja yang melalui proses penegakan hukum hingga selesai, dan yang lainnya banyak terjadi tidak selesai atau putus ditengah jalan, dikarenakan bukti yang kurang kuat, batas waktu sudah terlewat (daluwarsa), saksi yang kabur, terdakwa yang kabur, dan juga kendala akses informasi serta keterbatasan sumber daya manusia. Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan datang perlu dibenahi dari kekurang-kekurangan yang terjadi di Pemilu 2009 kemarin agar bila terjadi suatu pelanggaran pidana dalam proses penegakan hukumnya pun dapat terlaksana dengan baik, terang, dan adil untuk kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat. |