Manusia diciptakan kedalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Jenis kelamin merupakan kodrat pemberian Tuhan yang akan terus melekat dan tidak dapat diubah oleh manusia. Dari perbedaan jenis kelamin tersebut, timbul anggapan sosial/kultural mengenai sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan (yang disebut juga dengan gender), dimana laki-laki dianggap kuat, sementara perempuan dianggap lemah. Akhirnya anggapan tersebut telah melahirkan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan telah meletakkan perempuan pada posisi yang subordinadsi. Hal tersebut terwujud didalam sebuah perkawinan, yang telah membedakan peran antara suami dan istri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah suatu Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai perkawinan. Didalamnya ada beberapa pasal, yang jelas masih menganut pandangan tradisional patriarki dan ideologi gender. Padahal Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) kedalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi CEDAW. Ini berarti Indonesia harus menjunjung tinggi rasa keadilan terhadap persamaan kedudukan dan hak-hak perempuan kedalam sistem hukum nasional, termasuk pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan didalam semua bidang kehidupan, utamanya dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan sipil. Namun, ternyata ketentuan tersebut belum diwujudkan karena masih adanya peraturan perundang-undangan yang justru memuat ketentuanketentuan yang memberikan dampak merugikan hak, kedudukan, dan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat. |