Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:07 WIB
Detail
BukuPerlindungan Perempuan Terhadap Ketidaksetaraan Gender di dalam Perkawinan ditinjau dari Prespektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Bibliografi
Author: WYDIANA, CLARISSA ; Koentjoro, Diana Halim (Advisor)
Topik: Gender; Perlindungan Perempuan; Undang-undang Perempuan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Clarissa Wydiana's Undergraduated Theses.pdf (570.92KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2812
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Manusia diciptakan kedalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Jenis kelamin merupakan kodrat pemberian Tuhan yang akan
terus melekat dan tidak dapat diubah oleh manusia. Dari perbedaan jenis kelamin tersebut, timbul anggapan sosial/kultural mengenai sifat yang
melekat pada laki-laki dan perempuan (yang disebut juga dengan gender), dimana laki-laki dianggap kuat, sementara perempuan dianggap lemah. Akhirnya anggapan tersebut telah melahirkan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan telah meletakkan perempuan pada posisi yang subordinadsi. Hal tersebut terwujud didalam sebuah perkawinan, yang telah membedakan peran antara suami dan istri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah suatu Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur
mengenai perkawinan. Didalamnya ada beberapa pasal, yang jelas masih menganut pandangan tradisional patriarki dan ideologi gender. Padahal
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) kedalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi CEDAW. Ini berarti Indonesia harus menjunjung tinggi rasa keadilan terhadap persamaan kedudukan dan hak-hak perempuan kedalam sistem hukum nasional, termasuk pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan didalam semua bidang kehidupan, utamanya dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan sipil.
Namun, ternyata ketentuan tersebut belum diwujudkan karena masih adanya peraturan perundang-undangan yang justru memuat ketentuanketentuan yang memberikan dampak merugikan hak, kedudukan, dan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)