Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:01 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Yang Diterima Mahkamah Agung (Kasus Soetiyawati Putusan MA No. 15 PK/Pid/2006)
Bibliografi
Author: RINANDO, RIONALD FEEBRI ; Buaton, Tiarsen (Advisor)
Topik: Hukum Peninjauan Kembali; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2810
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Peninjauan Kembali (PK) menjadi perdebatan diantara para ahli hukum saat ini, yaitu mengenai boleh tidaknya Jaksa Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali. Menurut pasal 263 ayat (1) KUHAP secara limitatif menegaskan bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun dalam prakteknya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dan sudah beberapa kali pula permohonan itu diterima oleh Mahkamah Agung. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa KUHAP tidak menyebutkan secara eksplisit apakah Jaksa dilarang atau diperbolehkan mengajukan peninjauan kembali. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menggunakan penafsiran ekstensifikasi atau diperluas, dimana hal ini bertentangan dengan asas legalitas yang merupakan dasar dari hukum acara pidana di Indonesia. Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga menggunakan penafsiran ekstensifikasi sehingga menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa dengan alasan – alasan yang jelas. Pada prinsipnya KUHAP memang melindungi kepentingan terpidana, namun dengan diajukannya Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum maka kepentingan terpidana ikut terancam. Oleh karena itu, agar asas legalitas tetap tercapai maka perlu dilakukan perubahan oleh pemerintah dalam hukum acara atau undang – undang yang berlaku di Indonesia yaitu mengenai apakah Jaksa Penuntut Umum diperbolehkan atau tidak mengajukan peninjaun kembali. Jika sudah dinyatakan secara tegas maka baik Jaksa maupun Mahkamah Agung harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)