Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:27 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Hukum Perlindungan Konsumen Atas Peredaran Obat Tradisional Pelangsing Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Sebagai Bahan Tambahan Obat
Bibliografi
Author: POERADIREDJA, GANDARI ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hukum Perlindungan Konsumen; Hukum Ekonomi Bisnis; Hak Pelaku Usaha; Obat Pelangsing; Hukum Peredaran Obat Tradisional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2809
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di dalam dunia kecantikan modern masa kini ada saja cara yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha untuk memberikan beragam fasilitas kepada konsumen yang berkaitan dengan kecantikan. Salah satu yang menjadi fokus utama bagi masyarakat khususnya kaum perempuan adalah bentuk tubuh yang ideal, yang telah menjadi suatu fenomena masyarakat modern. Persepsi tersebut seringkali menjadi sesuatu yang sangat diutamakan untuk dimiliki kaum perempuan hingga terkadang segala carapun mereka tempuh demi pencapaian bentuk fisik yang sempurna, salah satunya dengan mengkonsumsi produk obat pelangsing berbahan tradisional. Tidak jarang didapati Pelaku Usaha yang memproduksi obat yang membahayakan jiwa si pemakai, salah satu contoh adalah obat tradisional pelangsing bermerek Arma Sin Gang Sang Pelangsing Ayu (yang biasa dikenal dengan sebutan Arma) yang didistribusi oleh pelaku usaha PT Warisan, Jakarta yang melanggar Perlindungan Konsumen. Melalui hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui obat tradisional pelangsing Arma mengandung bahan kimia obat (BKO) yaitu zat Sibutramine Hydroklorida tanpa pengawasan dokter dimana zat tersebut berbahaya bila dikonsumsi tanpa resep serta pengawasan yang ketat dari dokter yang ahli.
Berdasarkan Public Warning (Peringatan Kepada Publik) nomor KH.00.01.1.034 tanggal 20 Agustus 2005 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, obat tradisional pelangsing dengan merek Arma ditarik dari peredaran di pasaran. Pelaku usaha terbukti telah mengabaikan ketentuan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), Permenkes 246/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 661 Tahun 1994 tentang Persyaratan Obat Tradisional,Pelaku usaha juga melanggar hak konsumen yang tertera dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Dalam memproduksi suatu produk, Product Liability merupakan instrumen terpenting untuk diperhatikan oleh Pelaku Usaha dalam proses produksi suatu barang dan/atau jasa. Pelaku Usaha yang mengedarkan obat tradisional pelangsing disertai dengan penyalahgunaan zat BKO telah melanggar prinsip dari Product Liability sehingga pelaku usaha dapat diminta pertanggung jawaban atas kerugian yang dialami konsumen yang mengkonsumsi obat tradisional pelangsing yang mengandung BKO dengan melihat dari Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan obat tradisional pelangsing dan perlindungan konsumen. Posisi konsumen cenderung masih lemah hingga saat ini dan oleh karena itu hak-hak serta perlindungan terhadap konsumen harus lebih diperhatikan serta ditingkatkan agar dapat mengurangi berbagai bentuk pelanggaran pelaku usaha terhadap hak konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)