PT TAFS merupakan sebuah lembaga pembiayaan yang mengkhususkan usaha pembiayaannya pada pembiayaan konsumen. Penulis ingin mengetahui pembukuan yang dilakukan oleh PT TAFS sebagai lembaga pembiayaan dan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku. PSAK no 30 tentang sewa menjadi tolok ukur dalam melakukan penelitian. Di dalam PSAK tersebut dijelaskan ketentuan-ketentuan mengenai sewa, khususnya untuk pembiayan sewa guna usaha. Sedangkan PT TAFS merupakan lembaga pembiayaan konsumen dan PT TAFS tidak memiliki persediaan maupun bukan perusahaan yang bergerak di bidang industri, melainkan pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Rumah. Dari hasil penelitian tampak bahwa PT TAFS sudah melakukan pembukuan dan menjalankan kegiatan sebagai lembaga pembiayaan sesuai dengan PSAK, khususnya pada PSAK no. 30 tentang Sewa. Selain itu, PT TAFS juga sudah memenuhi ketentuan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 sebagai Lembaga Pembiayaan dan telah mendapatkan izin usaha sebagai lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 420/KMK.017/1994 tanggal 18 Agustus 1994. Dan PT TAFS sudah melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan |