Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah sistim self assessment, maksudya adalah memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang kepada Kantor Pelayanan Pajak. Semua Wajib Pajak berdasarkan system self assessment wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui respon dari karyawan terhadap perlakuan pengenaan pajak yang berbeda dalam kaitannya dengan kepemilikan NPWP. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui sejauh mana informasi Pajak Penghasilan oleh para karyawan dan mengetahui respon karyawan mengenai perlakuan pengenaan pajak yang berbeda dalam kaitannya dengan kepemilikan NPWP, serta mengetahui apakah masih terdapat karyawan yang belum memiliki NPWP dengan menanggung risiko. Penelitian dilakukan dengan membagikan kuesioner terhadap karyawan di sebuah Perguruan Tinggi swasta dan 4 Perusahaan Swasta di Jakarta, dengan jumlah 100 orang. Untuk menganalisa data, penulis menggunakan bantuan program statistika yaitu SPSS versi 15. Dari hasil penelitian didapatkan hasil bahwa 72,92% dari total responden telah mengetahui mengenai ketentuan NPWP, serta sebanyak 81,25% dari keseluruhan responden telah memiliki NPWP. Karakteristik dari karyawan yang telah memiliki NPWP, yaitu berjenis kelamin perempuan, berusia 25 tahun ke atas, memiliki pendidikan mulai dari tingkat pendidikan Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/sederajat), D1, D2, D3, D4/S1, sampai dengan S2, memiliki pengalaman kerja di bawah satu tahun dan di atas 15 tahun, serta memiliki penghasilan di bawah Rp16.000.000,00 dan di atas Rp240.000.000,00. Respon karyawan mengenai perlakuan pengenaan pajak yang berbeda dalam kaitannya dengan kepemilikan NPWP adalah positif dimana responden telah mengetahui mengenai ketetapan Undang-Undang terbaru perpajakan mengenai pengenaan pajak yang berbeda bagi yang memiliki NPWP ataupun yang belum memiliki NPWP. Para responden cenderung tidak berani dalam mengambil risiko untuk tidak memiliki NPWP karena mereka tidak mau menanggung atau menerima sanksi perpajakan. Untuk itu diberikan saran-saran yang diharapkan dapat berguna di masa yang akan datang. |