Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:04 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Oleh Bank Selaku Kreditur Separatis Dalam Kepailitan
Bibliografi
Author: M, YONNA AYUNANI KUSMAYADI ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hukum Kepailitan; Hukum Perbankan; Hak Tanggungan; Hukum Kebendaan; Pelaksanaan Lelang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2804
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan perekonomian di Indonesia tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonominya. Kegiatan ekonomi tersebut juga tidak lepas dari peranan bank sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary) yang melakukan kegiatan menghimpun, mengolah, dan menyalurkan kembali dana masyarakat dalam bentuk bunga, pinjaman dan lain sebagainya. Dalam hal memberi pinjaman, biasanya bank memberikan kredit atau pun jasa-jasa keuangan lainnya. Pemberian kredit yang diberikan bank bagi nasabahnya tidak diberikan berdasarkan kepercayaan semata tetapi disertai dengan jaminan oleh debitur yang dikenal dalam istilah perbankan sebagai agunan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah mengatur bahwa apabila debitur tidak dapat melunasi hutang-hutangnya maka keditur dapat melakukan eksekusi terhadap harta benda yang dijaminkan sehingga kreditur memperoleh pembayaran atas utang debitur. Namun hal yang sering terjadi adalah ketika debitur melaksanakan kewajibannya dengan baik kepada bank, terdapat pihak lain (kreditur lainnya) yang menginginkan kepailitan debitur. Hal serupa terjadi pada kepailitan PT. Y dengan PT. Bank X sebagai kreditur pemegang jaminan hak tanggungan. Sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka kedudukan hukum PT. Bank X adalah sebagai kreditur separatis. Kepailitan tidak menyebabkan PT. Bank X kehilangan haknya, namun hak tersebut baru dapat dieksekusi setelah masa penangguhan 90 (sembilan puluh) hari berakhir. Adapun penangguhan tersebut pada prakteknya membawa implikasi bagi pemenuhan hak-hak PT. Bank X sehingga diperlukannya tindakan-tindakan hukum bank yang efektif untuk kepentingan bank di dalam pemenuhan hak-haknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)