Perubahan pola pikir dan perilaku manusia saat ini dalam dunia perbankan menghendaki kegiatan transaksi perbankan dengan cara yang mudah dan cepat. Jawaban atas kebutuhan tersebut adalah dengan diciptakannya sebuah layanan perbankan internet banking, yang dapat diakses kapan dan dimana saja selama nasabah terhubung dengan internet. Dewasa ini seluruh bank di Indonesia berusaha untuk menciptakan layanan internet banking, salah satunya adalah Bank Central Asia (BCA). Produk perbankan Bank Central Asia (BCA) berbasis internet ini dinamakan klik BCA, dimana dalam penggunaanya nasabah mendapat berbagai macam keuntungan. Namun terdapat kelemahan-kelemahan dalam penggunaan klik BCA, salah satunya adalah terdapat kemungkinan masuknya pihak ketiga sebagai hacker yang dapat menerobos sistem keamanan klik BCA yang dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun imateriil terhadap nasabah klik BCA. Dengan adanya berbagai bukti kelemahan, maka diperlukan sebuah perlindungan bagi nasabah sebagai konsumen perbankan baik secara hukum maupun secara teknis dari pihak Bank Central Asia (BCA). Secara hukum sebagai dasar penerapan internet banking terdapat beberapa peraturan yang mendasarinya seperti Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Namun masih diperlukan peraturan lebih lanjut mengenai internet banking agar memperjelas kedudukan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam proses penggunaan internet banking, termasuk pihak ketiga. Sedangkan secara teknis, diharapkan Bank Central Asia (BCA) mempunyai sistem yang terpadu dari situs klik BCA yang dapat menjamin terciptanya keamanan bagi nasabah yang menggunakannya. |