Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:54 WIB
Detail
BukuAsuransi Profesi Dokter dari PT. Asuransi Umum Bumiputera 1967 (Bumida) pada Kasus Malpraktek Medis
Bibliografi
Author: DARMAWAN, LURI ; Windayani, Tisa (Advisor)
Topik: Hukum Malpraktek; Asuransi Profesi; Hukum Perdata; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Malpraktek Medis; Profesi Dokter
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Luri Darmawan's Undergraduated Theses.pdf (209.29KB; 39 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2802
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dokter merupakan profesi yang unik, luhur dan mulia yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Disamping kemuliaannya profesi dokter sangat dekat dengan resiko adanya tuntutan dari pasiennya sendiri. Dokter adalah seorang manusia yang tidak lepas dari suatu kesalahan dan kelalaian dalam memberikan pelayanan. Kesalahan dan kelalaian tersebut menjadi dilema bagi dirinya sendiri karena dengan kesalahan dan kelalaian tersebut, mengakibatkan pasien merasa dirugikan dan mereka bisa menuntut ganti rugi atas kesalahan dan kelalaian tersebut. Untuk melindungi dokter terhadap resiko adanya tuntutan dari pasien, dokter dapat mengalihkan resiko kerugian akibat tuntutan tersebut kepada pihak asuransi sebagai pihak Penanggung. Produk pertanggungan tersebut disebut asuransi tanggung gugat profesi dokter, asuransi tanggung gugat ini akan memberikan perlindungan terhadap kerugian dari tuntutan pasien. Perjanjian pertanggungan dituangkan di dalam suatu perjanjian yang disebut polis. Polis merupakan bukti bagi pihak Tertanggung dalam pengajuan Klaim kepada pihak Penanggung. Asuransi tanggung gugat profesi sangat bermanfaat bagi profesi dokter, mengingat pada perkembangannya banyak pasien yang merasa tidak puas atas tindakan yang telah dilakukan dokter dalam melakukan tindakannya, serta tingginya kesadaran pasien akan haknya untuk menuntut ganti rugi kepada dokter jika mereka merasa tidak puas. Atas pertimbangan-pertimbangan diatas maka penting bagi dokter untuk menutupi resiko yang melekat pada dirinya dengan asuransi tanggung gugat profesi dokter.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)