erjanjian perkawinan pada dasarnya adalah perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan dan mengikat kedua calon mempelai yang akan menikah. Isi dari perjanjian perkawinan dapat berupa pemisahan harta kekayaan murni, pemisahan harta bawaan ataupun persatuan harta kekayaan. Pemisahan harta murni, berarti semua yang dimiliki oleh pasangan suami istri tersebut, baik sebelum ataupun setelah menikah, adalah milik mereka pribadi masing-masing. Sementara untuk persatuan harta kekayaan berarti semua harta baik yang didapat sebelum ataupun setelah mereka menikah akan disatukan dan menjadi milik mereka bersama. Perjanjian perkawinan memiliki banyak manfaat bagi pasangan suami istri. Dalam perjanjian perkawinan,calon pasangan suami istri dapat mengemukakan hal-hal apa saja yang mereka inginkan dalam perkawinan mereka nanti, selama hal terebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku serta agama dan kepercayaannya masing-masing. Selain itu, perjanjian perkawinan juga dapat melindungi pasangan suami istri dari kemungkinan disitanya seluruh harta kekayaan mereka oleh pihak ketiga yang terkait. Walaupun perjanjian perkawinan memiliki beberapa manfaat, tetapi tetap saja sebagian besar masyarakat Indonesia belum dapat menerimanya. Hal ini dikarenakan pada sebagian besar masyarakat Indonesia masih ada anggapan negatif bahwa perjanjian perkawinan hanya untuk mengantisipasi bila natinya terjadi perceraian dalam perkawinan tersebut, agar mudah untuk melakukan pembagian harta. Selain itu, para pihak yang membuat perjanjian perkawinan juga akan dicap “pelit”, karena terkesan tidak mau membagi hartanya dengan pasangannya. |