Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:29 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Mengenai Perikatan Terapetik Terkait Tindakan Bedah (Operasi) Ditinjau dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bibliografi
Author: HADISTIANTO, MOHAMMAD FANDRIAN ; DJAJA SURYA ATMADJA (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Perikatan Terapetik; Perjanjian Tindakan Bedah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mohammad Fandrian Hadistianto's Undergraduated Theses.pdf (203.68KB; 36 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2799
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perikatan terapetik adalah suatu hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang dilaksanakan atas dasar kepercayaan pasien terhadap dokter. Buku III K.U.H.Perdata mengatur secara umum semua perjanjian termasuk perikatan terapetik. Perikatan terapetik pada umumnya berupa tindakan bedah (operasi) termasuk dalam perjanjian yang bersifat inspaningsverbintenis dan bukan merupakan perjanjian yang bersifat resultaatverbintenis. Hasil dari tindakan bedah dapat berupa hasil positif atau hasil negatif. Apabila hasil dari tindakan bedah (operasi) bersifat negatif maka lahirlah tanggung jawab. Yang dapat bertanggung jawab dari suatu tindakan bedah yaitu tim dokter, perawat dan/ atau rumah sakit. Dalam Kamar Bedah berlaku doktrin Captain of the Ship, yaitu dokter spesialis bedah bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi selama pembedahan berlangsung dalam kamar bedah, kecuali tindakan dokter anestesi. Tanggung jawab perawat dalam tindakan bedah berlaku teori verlengde arm van de arts, yaitu perawat tanpa adanya instruksi dokter, tidak berwenang untuk bertindak secara mandiri, kecuali dalam bidang tertentu yang sifatnya umum dan memang termasuk bidang asuhan perawat. Dengan berlakunya UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit maka setiap rumah sakit bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi di belakang dinding rumah sakit, hal ini sesuai dengan doktrin Hospital Liability. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menyatakan bahwa sengketa medis harus diajukan terlebih dahulu kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Namun dengan diajukannya pengaduan kepada MKDKI, tidak menutup hak bagi pasien dan/ atau keluarga untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/ atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran etika maka MKDKI akan meneruskan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia (MKEK).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)