Pada tanggal 6-8 September 2000 diselenggarakan United Nations Millennium Summit. Sebanyak 189 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa sepakat untuk mengadopsi hasil dari UN Millennium Summit tersebut dan sebanyak 147 kepala negara dan pemerintahan telah menandatangani hasil pertemuan tersebut. Dari UN Millennium Summit tersebut Majelis Umum PBB kemudian melegalkannya ke dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 55/2 pada tanggal 18 September 2000 tentang Deklarasi Milenium. Hasil yang terkandung dalam Deklarasi Milenium tersebut terhimpun suatu komitmen para pemimpin dunia untuk menangani isu perdamaian, keamanan, pembangunan, hak asasi, dan kebebasan fundamental dalam satu paket yang dikenal dengan nama Millennium Development Goals (MDGs). MDGs mempunyai delapan tujuan utama dalam pembangunan dan delapan tujuan tersebut bersumber dari Deklarasi Milenium Setiap tujuan dari MDGs beberapa target serta indikator sebagai acuan perkembangan pencapaian tujuan-tujuan MDGs di masing-masing negara. Total target MDGs sebanyak 18 dengan indikatornya yang berjumlah 59. Salah satu tujuan dari MDGs adalah tujuan ke-7 untuk memastikan kelestarian lingkungan hidup. Penulis akan mengkaji lebih dalam mengenai pengaturan hukum di bidang lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia terkait prinsip ke-7 dari MDGs. Berdasarkan uraian dari Bab III maka, dapat ditarik suatu kesimpulkan bahwa Undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No.30 Tahun Tentang Energi, Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya, Undang-undang No.41 Tentang Kehutanan, dan Undang-undang No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air di Indonesia telah menerapkan tujuan ke-7 dari MDGs. |