Anda belum login :: 26 Nov 2024 14:30 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia
Bibliografi
Author:
VICTORYJUN, EPENITUS NAFTALINO
;
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor)
Topik:
Hak Cipta
;
Ekspresi Budaya Tradisional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Epenitus Naftalino Victoryjun's Undergraduated Theses.pdf
(378.57KB;
21 download
)
Epenitus Naftalino Victryjun-PENDUKUNG.pdf
(903.5KB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2797
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional atau folklore merupakan warisan dari leluhur hasil kreativitas manusia yang amat berharga dan
memiliki daya guna serta nilai komersial sehingga sudah selayaknya mendapat perlindungan hukum. Dilindungi secara hukum yang dimaksud di sini bertujuan agar Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional yang ada saat ini dapat terjaga eksistensinya, menghasilkan, serta tidak disalahgunakan. Karena pada faktanya sudah beberapa bentuk Pengetahuan dan Ekspresi
Budaya Tradisional milik bangsa Indonesia yang disalahgunakan oleh pihak luar, dimanfaatkan tanpa adanya pembagian keuntungan pada masyarakat asli pemilik Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional tersebut. Dan amat disayangkan sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan di Indonesia yang memberikan perlindungan hukum terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional. Adapun peraturan yang mencantumkan istilah folklore (Ekspresi
Budaya Tradisional) adalah Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pencantuman folklore dalam Undang-Undang Hak Cipta menunjukkan bahwa Ekpresi Budaya Tradisional merupakan bagian dari Hak Cipta. Hal ini
dibenarkan karena sifat dari Ekpresi Budaya Tradisional yang merupakan hasil kreativitas manusia sesuai dengan sifat ruang lingkup Hak Cipta.
Demikian halnya dengan Pengetahuan Tradisional juga merupakan hasil kreativitas manusia namun tidak secara eksplisit dicantumkan dalam Undang-
Undang Hak Cipta. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional merupakan bagian dari Hak
Cipta. Hak Cipta sendiri adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Jadi Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual. Segala bentuk Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum. Berarti Pengetahuan dan Ekpresi Budaya Tradisional juga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)