Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Dalam Kasus PT Pertamina Melawan PT Lirik Petroleum
Bibliografi
Author:
HALIM, CINDY
;
Halomoan, Kristianto Pustaha
(Advisor)
Topik:
Arbitrase Internasional
;
Perjanjian Abitrase
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Cindy Halim's Undergraduated Theses.pdf
(301.85KB;
73 download
)
Cindy Halim-PENDUKUNG .pdf
(128.96KB;
6 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2796
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang kini diminati oleh kalangan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang mungkin akan terjadi. Penyelesaian melalui jalur arbitrase tersebut tidak hanya sebatas pada lingkup nasional saja, tetapi juga lingkup internasional. Pengakuan dan pelaksanaan terhadap putusan arbitrase internasional di Indonesia diwujudkan dengan diratifikasinya New York Convention 1958. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan contoh kasus yaitu kasus PT Pertamina melawan PT Lirik Petroleum yang dalam hal ini memiliki permasalahan dalam hal pembtalan putusan arbitrase internasional. Lembaga arbitrase internasional yang digunakan oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa ialah ICC (International Chamber of Commerce), maka putusan arbitrase yang dijatuhkan disebut putusan arbitrase internasional. PT Pertamina mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase internasional tersebut dengan alasan-alasan pembatalan yakni putusan arbitrase internasional tersebut telah melanggar asas ketertiban umum, mengandung cacat kontroversi, melanggar asas ultra petita, serta menyimpang dari Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusan arbitrase tersebut merupakan putusan arbitrase internasional, karena putusan dijatuhkan oleh ICC (International Chamber of Commerce) maka, pendaftaran putusan arbitrase internasional tersebut tidak berdasarkan pada Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase internasional hanya mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan demikian alasan-alasan permohonan pembatalan tidak sesuai dengan Pasal 70 tersebut, maka putusan arbitrase internasional tidak dapat dibatalkan maupun diajukan banding kepada Mahkamah Agung.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)