Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:49 WIB
Detail
BukuPembubaran dan Kepailitan Perseroan Terbatas Ditinjau Dari Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Bibliografi
Author: MAHARDIYANI, WENING ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Hukum Kepailitan; Perusahaan Pailit; Pembubaran Perseroan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Wening Mahardiyani's Undergraduated Theses.pdf (250.22KB; 63 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2792
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada saat ini peminjaman uang dari bank cukup mudah sehingga banyak kreditur yang berbetuk perusahaan meminjam kredit dari bank dan kemudian untuk jangka waktu tertentu, perusahaan tersebut tidak mampu membayar dan menimbulkan kredit macet. Kredit macet adalah salah satu penyebab dari kepailitan pada perusahaan-perusahaan di era global ini. Dalam kondisi seperti itu banyak perusahaan mencari keuntungan bagi diri perusahaaan tersebut dengan cara membubarkan secara sukarela, hanya kreditor-kreditor tertentu yang mendapatkan keuntungan dari pemberesan tersebut karena adanya conflict of interest atau benturan kepentingan antar masing-masing pihak. Sekarang yang menjadi pertanyaan apakah suatu Perseroan Terbatas yang sudah dibubarkan dapat dipailitkan atau harus melalui gugatan lain, selain itu apakah suatu Perseroan Terbatas yang dipailitkan dapat dibubarkan? Bagaimana Undang-Undang mengatur Perseroan Terbatas yang dipailitkan terlebih dahulu, maka digunakan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan, sedangkan Perseroan Terbatas yang dibubarkan terlebih dahulu maka mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007. Pada tahun 2001, permasalahan antara pembubaran dan kepailitan cukup santer diperbincangkan dan belum mendapatkan jalan tengah karena menimbulkan dissenting opinion antara hakim yang setuju bahwa Perseroan Terbatas yang sudah dibubarkan dapat dipailitkan dan ada yang menyatakan Perseroan Terbatas bubar tidak dapat dipailitkan. Tetapi dengan dirubahnya Undang-Undang Perseroan Terbatas yang lama yaitu Undang - Undang Perseroan Terbatas. No. 1 Tahun 1995 maka telah dilakukan perubahan dan penambahan sehingga diharapkan dapat menjawab persoalan pada kasus PT Muara Alas Prima sebagai termohon dan BPPN sebagai pemohon.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)