PT X merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri kabel. PT X setiap tahun menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Pajak mempunyai hubungan erat dengan Laporan Keuangan Perusahaan. Karena itu, apabila kurang baik dalam melakukan penghitungan pajak maka akan menimbulkan kelebihan pembayaran pajak. Di Indonesia, sebagai wajib pajak selain melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk memotong/ memungut dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya. Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengambil Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal pada PT X sebagai objek pembahasan. Penulis terlebih dahulu mengadakan survey pendahuluan seperti: empelajari latar belakang perusahaan, struktur organisasi, Laporan Keuangan PT X dan ekonsiliasi Fiskal PT X. Ini akan membantu penulis dalam menghitung dan melakukan koreksi. Dan sebagai landasan untuk menghitung pajak, penulis menggunakan teori dari berbagai sumber yang mendukung dalam menghitung dan melakukan koreksi pajak PT X setelah itu, penulis melakukan perhitungan ulang atas Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh perusahaan. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan perusahaan dihasilkan Penghasilan Kena Pajak untuk tahun 2004 sebesar (Rp 53.393.408.117,00) dan PPh lebih bayar untuk tahun 2004 sebesar Rp 5.330.735.031,00. Kewajiban sebagai pemotong untuk PPh pasal 21 sebesar Rp 14.358.230.211,00, PPh Pasal 23 sebesar Rp1.722.776.715,00, PPh Pasal 26 sebesar Rp 1.641.857.862,00, dan PPh Pasal 4 ayat 2 Rp 210.752.520,00. Sedangkan dari analisa yang dilakukan penulis dihasilkan Penghasilan Kena Pajak untuk tahun 2004 sebesar (Rp 1.500.474.868,00) dan PPh lebih bayar untuk tahun 2004 sebesar Rp 5.330.735.031,00. Kewajiban sebagai pemotong untuk PPh pasal 21 sebesar Rp 16.599.691.637,00, PPh Pasal 23 sebesar Rp 3.188.849.125,00 PPh Pasal 26 sebesar Rp 9.097.748.358,00, dan PPh Pasal 4 ayat 2Rp 30.441.388,00. |