Anda belum login :: 11 Mar 2025 12:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Dampak Penerimaan Pajak Penghasilan Dengan Diberlakukannya Undang-Undang No.36/2008 No.36/2008 Sehubungan Dengan Perubahan PTKP Dan Tarif Pajak Orang Pribadi Pada Karyawan PT. X Dan Pemerintah
Bibliografi
Author:
ELISABETH, LINCE
;
Hutauruk, Edwin Libranian
(Advisor)
Topik:
Pengertian dan Teori Umum Perpajakan
;
Pajak Penghasilan
;
Ketentuan Hukum Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Tarif Pajak Orang Pribadi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Lince Ellisabeth's Undergraduate Theses.pdf
(527.4KB;
69 download
)
Lince Ellisabeth-PENDUKUNG.pdf
(309.95KB;
2 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-3870
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam Undang-Undang PPh No.36/2008 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2009, pemerintah melakukan perubahan dalam dua
hal yaitu peningkatan PTKP dan penurunan tarif pajak Orang Pribadi. Melalui Undang-Undang ini Pemerintah bermaksud untuk meningkatkan
kesejahteraan karyawan dengan mengurangi beban pajak penghasilan yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Sedangkan di sisi lain, dampaknya secara tidak langsung terhadap penerimaan negara dalam jangka pendek
akan berpengaruh terhadap jumlah penerimaan PPh yang akan berkurang. Dalam analisis yang telah dilakukan terhadap PT X ternyata kenaikan
PTKP dan penurunan tarif pajak Orang Pribadi akan berpengaruh terhadap seluruh karyawan. Perubahan PTKP dan tarif pajak Orang Pribadi ternyata juga berpengaruh pada berkurangnya jumlah PPh terutang yang akan dibayarkan
oleh PT X kepada pemerintah dibandingkan pada tahun sebelum diberlakukannya Undang-Undang tersebut. Dampak pemberlakuan Undang-Undang PPh No.36/2008 dalam jangka pendek akan menurunkan penerimaan negara dari sektor perpajakan khususnya PPh pasal 21 dan PPh pasal 25 Orang Pribadi. Tetapi pada prinsipnya kebijakan ini dapat memperluas basis perpajakan. Apabila usaha pemerintah untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan secara konsisten maka nantinya penerimaan PPh pasal 21 dan PPh pasal 25 Orang Pribadi akan kembali membaik di tahun 2010. Target penerimaan PPh pasal 21 dan PPh pasal 25 Orang Pribadi yang ingin dicapai pemerintah setelah adanya pemberlakuan Undang-Undang PPh No.36/2008 adalah
sebesar Rp 104,04 triliun atau tumbuh sebesar 56,2% dan baru dapat terealisasikan di tahun 2012 atau pada tahun ke empat setelah Undang-
Undang PPh No.36/2008 diberlakukan. Target penerimaan PPh pasal 21 dan PPh pasal 25 Orang Pribadi ini diprediksikan dapat tercapai seiring dengan adanya target peningkatan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi di tahun 2012 sebesar 27 juta Wajib Pajak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)