Pendapatan Negara yang berasal dari penerimaan pajak selama 5 tahun terakhir mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dari tax ratio yang terus meningkat, tahun 2005 sebesar 12,5%, 2006 12,3%, 2007 14,3%, 2008 13,5% dan di tahun 2009 diharapkan sebesar 16%. Peningkatan yang terjadi dikarenakan pengetahuan mengenai pajak sendiri mulai dipahami masyarakat luas serta didukung dengan oleh kemudahan mengurus pajak itu sendiri. Di Indonesia saat ini penerimaan pajak dari wajib pajak berbentuk badan merupakan elemen terbesar, salah satu wajib pajak badan yang dimaksud adalah PT Istana Deli Kencana. Oleh karena itu, peneliti mencoba menganalisis tingkat kesadaran wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan yang terutang. Analisa penerapan perpajakan dilihat dari pengakuan serta perlakuan pendapatan dan biaya yang dilakukan oleh kebijakan perusahaan. Bila timbul ketidaksesuaian antara kebijakan perusahaan dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku dilakukan rekonsiliasi fiskal. Seperti : biaya sumbangan dan pergaulan sebesar Rp9.423.922 yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dan pendapatan jasa giro yang terkena pasal 4 ayat 2. Setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal, diperoleh laba menurut fiskal sebesar Rp2.719.510.894 dan PPh terutang sebesar Rp798.353.000. |