Mengingat pentingnya anti penerimaan pajak bagi pembangunan, pemerintah berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyempurnakan Undang-Undang Penpajakan yang sudah ada untuk membenikan keadilan dan kepastian hukum, memperluas dasar pengenaan pajak, serta Iebih memberikan keseimbangan hak dan kewajiban wajib pajak guna merealisasikan penenimaan pajak yang telah dianggarkan APBN. OIeh karena itu pemerintah membenikan perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dan usaha Jasa Konstruksi yaitu dengan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 atau pajak yang bersifat final. Skripsi mi berisi tentang pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan dan pengaruh apa saja yang timbul atas penubahan pajak penghashlan (PPh) jasa konstruksi dan segi beban pajak penghasilan pada PT Rosa Lisca. Berdasankan hasil analisis tersebut, penulis berhasil mengidentifikasi bahwa dengan diterapkannya PPh pasal 4 ayat 2, beban pajak penghasilan PT Rosa Lisca menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya. Selain itu penulis juga membenikan beberapa saran yang mungkin berguna dan membantu bagi semua pihak tenmasuk PT Rosa Lisca |