PT Commando adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri barang-barang plastik. PT Commando telah berdiri sejak tahun 2000 dan sampai saat ini aktif dalam melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan Barang Kena Pajak (BKP). Walaupun baru berdiri dalam kurun waktu yang relatif singkat namun melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku di Indonesia dengan tepat, sehingga perlu dilakukan evaluasi penerapan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PT Commando. Dalam melakukan penelitian ini, Penulis menggunakan metode studi kasus di PT Commando dengan menggunakan data arus piutang tahun 2008 dan SPT Masa tahun 2008. Berdasarkan hasil penelitian penulis, diketahui bahwa PPN yang seharusnya dilaporkan adalah Rp 1.361.222.617,00 tetapi oleh PT Commando yang telah dilaporkan sebesar Rp 1.340.969.415,00 berarti perusahaan kurang bayar sebesar Rp 20.253.202,00 atas pajak keluaran tersebut. Maka PT Commando harus membayar kekurangan pajak tersebut disertai dengan denda 2% perbulan dari kurang bayar tersebut, sebesar Rp 4.860.768,00 untuk 1 tahun pajak. Setelah dilakukan pengujian oleh Penulis, terhadap arus piutang diketahui PT Commando tidak tepat dalam penghitungan Pajak Keluaran yang seharusnya dibayarkan. |