Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini ialah perusahaan kurang memperhatikan penghematan pajak tanpa harus melanggar Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Disinilah perencanaan pajak memegang peranan penting dalam mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Beberapa perencanaan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk meminimalkan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan biaya yang dapat dikurangkan dan penghasilan bruto perusahaan adalah: (1) perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21, (2) perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 23, (3) perencanaan pelaporan beban-beban yang dapat dihindarkan dan koreksi fiskal positif. Dan rekonsiliasi Iaporan laba/rugi sebelum dan sesudah perencanaan pajak dapat dilihat perbedaan besarnya pajak sebesar Rp 47.138.799,43. jumlah tersebut diperoleh dengan cara Pajak Penghasilan sebelum perencanaan sebesar Rp92.120.772,20 dikurangi dengan Pajak Penghasilan setelah |