Dalam rangka mewujudkan suatu pemungutan pajak yang efisien dan efektif,Maka pada tahun 2001, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak (WP) secara terus menerus dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan juga sesuai Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan Pemerintah RI tanggal 16 Juli 2001, yang antara lain menyepakati bahwa upaya peningkatan pajak terus dilanjutkan terutama melalui langkah ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan Penulis melakukan penelitian terhadap masyarakat RW 02 Kelurahan Serdang Kecamatan kemayoran Jakarta Pusat. Sampel tersebut terdapat 79 dari 138 Kepala Keluarga (KK). Dalam penelitian ini digunakan kuisioner yang berupa daftar pertanyaan menyangkut kepemilikan NPWP dan pelaksanaan SPT. Hasil pengujian hubungan antara tingkat kepemilikan NPWP dengan tidakan pelaksanaan SPT adalah X2 tabel = 2.70554, karena x2 hitung > x2 tabel maka Ho ditolak, yang berarti bahwa ada hubungan antara kepemilikan NPWP dengan tindakan pelaporan SPT. Hasil Pengujian antara Persepsi manfaat NPWP dengan Tindakan Melaporkan SPT dan Membayar Pajak adalah X2 tabel = 2.70554, karena x2 hitung > x2 tabel maka Ho ditolak, yang berarti ada hubungan antara persepsi manfaat NPWP dengan tindakan pelaporan SPT. |