Perkembangan jaman di Indonesia membuat banyaknya perubahan dalam segala bidang. Perpajakan adalah salah satu bidang yang mengalami perubahan dalam sistemnya dari official assesment menjadi self assesment. PT. XYZ merupakan badan klasifikasi nasional yang berkantor pusat di Jakarta yang bergerak di bidang jasa klasifikasi, sertifikasi kapal, konsultansi dan supervisi di bidang kelautan, yang menerapkan self assesment dalam perhitungan perpajakannya sehingga perusahaan harus mengerti dan memahami Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah data kuantitatif yaitu berupa dokumen, angka – angka yang terdapat dalam laporan keuangan, serta data kualitatif yaitu data – data berupa catatan perusahaan seperti gambaran umum perusahaan atau sejarah perusahaan. Sumber data diambil dari sumber internal yaitu melalui wawancara langsung dengan manager, karyawan serta dari data perusahaan yang ada. Berdasarkan Laporan Keuangan Komersial yaitu dalam hal menghitung Pajak Penghasilan Terutang perusahaan, tetap dibutuhkan adanya rekonsiliasi laporan keuangan agar penyajian Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan Undang Undang dan peraturan pajak yang berlaku. Meskipun perusahaan telah menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) tetapi perusahaan tetap membutuhkan koreksi fiskal mengenai perbedaan waktu dan perbedaan tetap untuk menentukan besar Pajak Penghasilan Terutang. Perusahaan harus membuat laporan keuangan fiskal sebagai data lampiran SPT PPh. Berdasarkan penelitian ini, didapat kesimpulan bahwa ada beberapa pendapatan yang diakui sebagai laba usaha oleh akuntansi komersial tetapi tidak diakui sebagai laba oleh pajak, misalnya pendapatan jasa giro, pemdapatan bunga deposito. Dan, ada beberapa biaya yang diakui sebagai pengurang atas laba oleh akuntansi komersial tetapi tidak diakui sebgai pengurang laba oleh pajak, misalnya biaya dalam bentuk natura, sumbangan dan biaya entertainment. Perusahaan sebaiknya membuat daftar normatif untuk biaya – biaya yang dikeluarkan untuk menjamu relasi-relasinya dengan disertai bukti-bukti yang mendukung sehingga biaya ini dapat diakui sebagai biaya ayng mengurangi Penghasilan Kena Pajak. |