Bila dicermati secara mendalam, pajak merupakan bentuk nyata keikutsertaan masyarakat dalam menjalankan kewajiban kewarganegaraan. Keberhasilan pembangunan suatu bangsa hanya akan tercapai dengan baik apabila penerimaan negara yang bersumber dari pajak dapat terpenuhi sesuai rencana. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling potensial bagi kelangsungan pembangunan Indonesia. Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tanpa kecuali. Pajak memiliki dimensi tersendiri dalam iman Kristiani yang sudah ada sejak lama, di antaranya sejak jaman nabi Musa dan juga semasa Yesus ada di dunia ini. Umat Kristiani mempunyai kewajiban membayar pajak kepada negara karena hal tersebut mempunyai dasar teologi. Sebagaimana kita ketahui, umat Kristen Protestan dipimpin atau diarahkan oleh para pendeta dalam menjalankan ajaran-ajaran Alkitab. Dalam menjalankan tugasnya, seorang pendeta juga memiliki penghasilan yang didapat dari gereja ataupun dari pihak lain. Dengan demikian, jika dilihat dari syarat subyektif maupun obyektif maka para pendeta wajib membayar dan melaporkan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh. Berdasarkan hal diatas, penulis membuat skripsi riset empiris yang diberi judul ”Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan Perpajakan Di Lingkungan Pendeta.” Ada 3 variabel yang diukur dalam penelitian ini yaitu persepsi pendeta, pengetahuan pendeta, dan sistem penghasilan pendeta. Dalam mengumpulkan data untuk penelitian ini penulis menyebarkan kuesioner di beberapa gereja yang berada di wilayah Kelapa Gading, Menteng, dan Kuningan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode statistik deskriptif dan metode statistik induktif (metode chi-square). Pada akhir penulisan, penulis menyimpulkan bahwa sebagian besar pendeta masih belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak secara rutin dan pelaporan pajak tahunan, sehingga penulis mencoba untuk memberikan saran kepada para pendeta dengan harapan akan meningkatnya kesadaran pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan pendeta. |