Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling utama untuk dapat membantu pemerintah dalam melanjutkan pembangunan nasional. Namun masalah utama dari bidang perpajakan adalah banyaknya wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga orang-orang yang seharusnya tergolong sebagai wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk mengatasi permasalahan dibidang perpajakan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan Sunset Policy yang memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar. Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut, penulis ingin mengetahui apakah kebijakan tersebut akan meningkatkan jumlah kepemilikan NPWP atau tidak. Penulis menggunakan kuesioner untuk memulai penelitian ini. Setelah kuesioner terkumpul, penulis mengolah data yang ada menggunakan metode deskriptif. Hasilnya sangat menarik karena penulis mendapati sekitar 88,6% responden baru memiliki NPWP di tahun 2008 dan sesudah 2008. Hal ini artinya kebijakan Sunset Policy membuahkan hasil yang sangat baik karena peningkatan jumlah kepemilikan NPWP meningkat dengan drastis setelah masa ini selesai. |