Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup memegang peranan penting dalam menyokong pembangunan negara Indonesia. Penerapan self assessment system yang berlaku di Indonesia saat ini, dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pajak penghasilan badan pada PT JUPINDO sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, menganalisis rekonsiliasi fiskal yang sudah dilakukan perusahaan, menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan dalam laporan keuangan menurut akuntansi dan laporan keuangan menurut fiskal, serta melihat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku. Skripsi ini memuat tentang perhitungan pajak penghasilan terhutang PT JUPINDO selama 3 tahun yaitu pada tahun 2005, 2006, dan 2007 disertai dengan pembahasan koreksi fiskal sesuai dengan peraturan perpajakan. Penulis melakukan pengumpulan data primer berupa laporan keuangan perusahaan, laporan rekonsiliasi fiskal perusahaan, SPT tahunan, serta dokumen penting lainnya dengan observasi ke perusahaan dan wawancara langsung dengan karyawan yang berkaitan dengan bidang skripsi ini. Data sekunder diperoleh dengan mempelajari buku-buku sumber serta literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Seluruh data yang diperoleh, diolah terlebih dahulu, lalu disajikan kembali menggunakan metode kuantitatif dengan cara menghitung pajak penghasilan terhutang dan menganalisis laporan laba rugi perusahaan serta metode kualitatif dengan cara menarik kesimpulan dari perhitungan dan analisis tersebut. Melalui penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa PT JUPINDO sudah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak. Hal ini ditunjukkan dengan penyampaian SPT tahunan yang tepat waktu disertai dengan lampiran dokumen yang dibutuhkan. Perusahaan telah melakukan koreksi fiskal sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan no. 17 tahun 2000. Tetapi masih terdapat beberapa koreksi fiskal yang jumlahnya belum tepat. Oleh sebab itu, perusahaan harus meneliti lebih lanjut nilai pos-pos yang dikoreksi agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memahami peraturan perpajakan untuk mengetahui pos-pos yang diijinkan atau tidak diijinkan dalam perpajakan. Sehingga, di tahun-tahun mendatang PT JUPINDO dapat menyusun laporan keuangan fiskal yang benar-benar sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, SPT tahunan yang disampaikan mencerminkan nilai yang sebenarnya agar tidak merugikan berbagai pihak. |