Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:49 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilal di PT Kimia Farma Tbk
Bibliografi
Author: Sihombing, Togu (Advisor); SYUKMA, ARIO
Topik: Pajak Pertambahan Nilai; PT Kimia Farma Tbk
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-3741
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam perkembangannya, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan.
Besarnya peningkatan penerimaan pajak tersebut makin mantapnya kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional. Secara khusus penerimaan pajak yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mempunyai peranan penting bagi penerimaan Negara. Dalam system perundangan yang baru ditetapkan system pemungutan pajak “self assessment” yang berarti perhitungan sendiri pajak yang terutang oleh wajib pajak. Dengan demikian pemerintah memberikan kepercayaan penuh kapada wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya dan pemerintah hanya akan mengawasi kewajiban perpajakan dari para wajib pajak. Dalam skripsi ini, dilakukan pembahasan mengenai analisa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tata cara pelaporannya
pada PT. Kimia Farma Tbk. Dalam analisis dan pembahasan yang telah dilakukan ternyata ditemui beberapa permasalahan, antara lain tidak
sesuainya jumlah DPP yang tercantum dalam SPT Masa PPN dengan laporan keuangan perusahaan. Penulis kemudian melakukan rekonsiliasi antara kedua sumber data tersebut untuk mencari letak perbedaannya. Dan hasilnya, disebabkan karena adanya perbedaan waktu pencatatan antara pembukuan dan faktur pajak baik faktur pajak keluaran maupun masukan. Atas perbedaan waktu pencatatan tersebut diperbolehkan oleh
Undang-Undang perpajakan selama memenuhi syarat yang berlaku untuk mengatasinya diperlukan rekonsiliasi data agar perbedaan tersebut dapat disesuaikan. Perusahaan membuat faktur pajak keluaran pada setiap terjadi transaksi penjualan. Faktur pajak keluaran dibuat apabila penyerahan dilakukan secara bertahap dimana setiap tahap penyerahan dibuat faktur pajaknya sebesar nilai penyerahan tersebut dan dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang Kena Pajak. Dan untuk Faktur Pajak Masukan dibuat pada saat terjadi pembelian dan dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirya masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang PPN tahun 2000.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)