Peranan pajak sebagai sumber penerimaan negara saat ini memang makin besar dibandingkan dengan sektor lainnya, seperti penjualan minyak dan gas bumi. Sektor penerimaan lain seperti migas tersebut yang merupakan produk tidak dapat tergantikan (non renewable), jika terus menerus dieksploitasi akan cenderung berkurang dan akibatnya lama kelamaan akan habis. Maka dari itu, salah satu pengganti sumber dana yang lebih efekif adalah dengan menggunakan penerimaan dari sektor pajak. Maka pemerintah bersama dengan aparatnya lebih serius mengelola penerimaan negara melalui sektor pajak disegala aspek. Menyadari pentingnya arti penerima pajak bagi kelangsungan pembangunannya khususnya dalam hal ini adalah Pajak Penghasilan, pemerintah melakukan pembaharuan sistem perpajakan nasional (tax reform) beberapa kali Undang-Undang No. 7 tahun 1983 diubah pertama kali dengan Undang-Undang No.10 tahun 1994, dan diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 36 tahun 2008. Dewasa ini perusahaan air merupakan salah satu industri yang mendukung pertumbuhan ekonomi industri. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu Perusahaan Daerah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi dengan kegiatan pokok melayani dan menyediakan air bersih kepada masyarakat dengan sistem perpipaan. |