Setiap han melalui media elektronik maupun cetak kit selalu mendengar dan membaca berita tentang tindak pidana korupsi, yang perkernbangannya terus meningkat dalam jumlah kasus, jumlah kerugian negara serta dan segi kualitas semakin sistematis. . Berbagai cara sudah ditempuh oleh pemerintah agar korupsi itu sendiri dapat hilang. Salah satu cara pemerintah untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi korupsi tersebut ialah, dengan cara mendirikan lembaga seperti KPK. Keberadaan KPK itu sendiri, untuk membantu pihak kepolisian dalarn mengurangi atau menghilangkan tindak pidana korupsi. Negara Indonesia adalah negara berkembang. Kita masih harus terus membangun negara yang sarna-sarna kita cintai mi. Sehingga pembangunan harus tetap berjalan. Salah satunya ialah, dengan cara pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa merupakan proyek yang besar. APBN maupun APBD telah mengeluarkan dana yang besar. Yang menjadi permasalahan disini ialah dana yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu seperti yang telah dikatakan sebelumnya, pemerintah selain membuat sebuah badan seperti KPK, juga tengah memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa tersebut yaitu antara lain dengan membuat KEPPRES No. 80 tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. KEPPRES tersebut mengharuskan adanya transparasi dan akuntibiliti. Hal-hal seperti penyuapan, mark up adalah cara-cara atau modus yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal ml, mekanisme penunjukan langsung, tidak menutup kemungkinan akan dapat menimbulkan pelanggaran hukum. Hal tersebut dapat dilihat dan mulai penunjukan panitia yang tidak berdasarkan atas kemampuan seseorang, adanya penyuapan, dan lain-lain. Mekanisme penunj ukan langsung diasumsikan akan menutup proses demokrasi, yang dimana proses tersebut akan lebih mengarahkan pejabat atau perusahaan untuk lebih adil atau bersifat fair dan kompetitif dalarn proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Selain itu mekanisme penunjukan langsung tidak akan mendorong tercapainya efekii vitas dan efisiensi anggaran belanja, ha! mi dikarenakan dalani pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung, tidak ada pebanding harga dan tidak adanya pembanding barang/jasa tersebut yang dikarenakan hanya satu penyedia barang/jasa yang tersedia. Mekanisme penunjukan langsung itu sendiri memang diatur didalam KEPPRES NO. 80 tahun 2003, dan dapat dilakukan, namun apabila syarat-syarat serta prinsip-prinsip yang efektifdan efisien dapat terpenuhi. |