Setiap perusahaan pasti memiliki aktiva tetap dan pencatatannya menggunakan metode historical cost. Namun pada kenyataannya, aktiva tetap tersebut mengalami perubahan nilai setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan nilai buku aktiva pada tahun berjalan belum tentu sama dengan harga pasar. Oleh karena itu, Menteri Keuangan secara jelas mengatur tentang peraturan penilaian kembali aktiva tetap sehingga sesuai dengan harga pasar. Dilakukannya revaluasi aktiva tetap oleh PT Fastfood memberi dampak pada pencatatan aktiva, beban penyusutan dalam laporan keuangan perusahaan serta perhitungan PPh Badan terutang. Dampak terhadap pajaknya adalah perusahaan harus menambah beban pajak dikarenakan PPh Final dari hasil selisih lebih atas penilaian kembali aktiva tetap. Secara current year, perusahaan terlihat merugi karena beban pajak terutang setelah dilakukannya revaluasi lebih besar daripada sebelum dilakukannya revaluasi. Namun, dari sisi manajemen pajak, nilai revaluasi aktiva tetap dihitung kembali sesuai dengan ,masa manfaat aktiva tersebut. Dari hasil perhitungan, ternyata besar biaya yang dapat dibebankan selama nilai sisa umur aktiva lebih besar dari total biaya pajak terutang harus dibayarkan PT Fastfood. Sehingga dari sisi manajemen pajak, revaluasi yang dilakukan PT Fastfood memberi dampak positif sehingga benar-benar efisien. |