Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:26 WIB
Detail
BukuPelepasan Hak Atas Informed Consent (Hak Waiver) ditinjau dari Hukum Kesehatan
Bibliografi
Author: SARI, SYLVANA ; Windayani, Tisa (Advisor)
Topik: Hukum Kedokteran; Dokter dan Pasien; Tanggung Jawab Dokter; Persetujuan Tindakan Medis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sylvana Sari's Undergraduated Theses.pdf (272.34KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2786
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Informed Consent adalah suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap diri pasien, setelah pasien mendapatkan informasi yang cukup dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi. Sudah menjadi hak pasien untuk mengetahui segala informasi yang berkaitan dengan penyakitnya. Namun terdapat suatu doktrin yang menyatakan bahwa pasien mempunyai hak untuk melepaskan haknya untuk memperoleh informasi atau dengan kata lain, pasien memutuskan bahwa ia tidak ingin diberi informasi atau diharuskan membuat keputusan (to decide not to make another decision). Hak ini dikenal sebagai Hak Waiver atau Doktrin Waiver. Jika dikaitkan dengan doktrin informed consent, maka doktrin waiver ini diartikan bahwa pasien telah melepaskan haknya atas informasi medis sebagaimana telah dijelaskan diatas. Oleh karena itu, dokter tidak lagi berkewajiban untuk memberikan informasi medis kepada si pasien yang bersangkutan. Dengan demikian maka timbul pertanyaan baru yakni apabila pasien telah memutuskan untuk menggunakan hak waiver ini apakah dokter tetap harus meminta persetujuan kepada pasien atau tidak dalam rangka melakukan suatu tindakan medis. Sebab inti dari doktrin informed consent itu sendiri adalah adanya informasi yang diterima pasien dan adanya persetujuan yang diberikan oleh pasien untuk melakukan tindakan medis tertentu. Jika salah satu unsurnya tidak terpenuhi maka dapatkah persetujuan tersebut dianggap sebagai suatu informed consent ?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)