Perjanjian asuransi kendaraan bermotor pada PT. Asuransi Wahana Tata menggunakan suatu bentuk perjanjian baku atau perjanjian standar yang kalusul-klausulnya telah disusun sebelumnya oleh perusahaan asuransi tersebut sebagai penanggung. Pihak tertanggung hanya mempunyai pilihan untuk menerima seluruh isi klausul dalam perjanjian itu atau tidak menerima klausul-klausul itu, baik sebagian ataupun seluruhnya, yang mengakibatkan pihak Hukum Perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak, akan tetapi pembuatan perjanjian asuransi yang hanya didasarkan kepada mekanisme asas kebebasan berkontrak hanya akan menciptakan ketidakseimbangan kedudukan antara pihak tertanggung dan penanggung. Dengan menggunakan penelitian metode penelitian kepustakaan dan lapangan, penulis menyimpulkan bahwa klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian asuransi seharusnya tidak memberatkan salah satu pihak, baik tertanggung maupun penanggung. Perlindungan hukum bagi pemegang polis di Indonesia juga harus mendapat perhatian yang serius bagi pemerintah, karena hingga saat ini hanya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat digunakan sebagai senjata bagi tertanggung dalam upaya melindungi hak-haknya sebagai konsumen pengguna jasa asuransi. Dan ternyata setelah penulis melakukan penelitian, terdapat beberapa Pasal dalam Polis all risk Asuransi Kendaraan Bermotor pada PT. asuransi Wahana Tata yang diasumsikan melanggar Pasal 18 UUPK, sehingga dapat dikenakan sanksisanksi sesuai dengan UUPK. |