Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:33 WIB
Detail
BukuPeranan PT. Askrindo sebagai lembaga penjamin dalam mendukung Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Bibliografi
Author: ANANDITA, DIAH AYU ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Hukum Perbankan; Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Diah Ayu's Undergraduated Theses.pdf (294.34KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2781
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Usaha mikro kecil dan menengah selalu diyakini merupakan sektor usaha yang perlu memperoleh perhatian dan kebijakan yang khusus. Hal ini dapat dipahami mengingat (UMKM) usaha mikro kecil dan menengah merupakan bagian terbesar dari dunia usaha di Indonesia. Oleh karena itu sektor ini perlu memperoleh dukungan dari berbagai bidang termasuk permodalan yang sakah satu sumbernya adalah dari perbankan. Sebagaimana diketahui UMKM menghadapi sejumlah kendala untuk memenuhi ketentuan teknis dalam rangka menerima kredit dari bank, baik berupa kelemahan manajemen maupun ketidaksediaan agunan/jaminan. Penjaminan kredit merupakan salah satu upaya untuk menjembatani masalah tersebut. Secara sederhana, manfaat penjaminan kredit ini adalah mengurangi risiko kerugian yang timbul dari kredit yang disalurkan oleh perbankan. Dalam penjaminan kredit bersifat konsensual artinya sejak terjadi kesepakatan maka timbulah kewajiban dan hak diantara kedua belah pihak, tetapi penjaminan baru berjalan jika kewajiban penerima jaminan membayar Imbalan Jasa Penjaminan (IJP) telah terpenuhi. Dengan kata lain, risiko atas benda beralih kepada penjamin sejak IJP dibayar oleh penerima jaminan. Hal yang paling utama dalam perjanjian penjaminan kredit ini setelah diterbitkan sertifikat. Penjamin dalam menyelesaikan klaim menerapkan asas Indemnitas dan asas Subrogasi. Dengan demikian maka kewajiban penjamin untuk mengganti kerugian penerima jaminan seimbang dengan apa yang menjadi haknya. Begitu pula pihak penerima jaminan dia akan mendapatkan ganti kerugian seimbang dengan apa yang menjadi haknya setelah dia membayar IJP. Selain itu dalam proses penyelesaian, penerima jaminan harus memberikan segenap data, dokumen, keterangan, bukti yang dibutuhkan oleh penjamin dalam rangka mempercepat penyelesaian klaim penerima jaminan. Dengan adanya penjaminan kredit tersebut, maka diharapkan bank tidak kagi ragu untuk menyalurkan kreditnya kepada UMKM, sehingga permodalan UMKM menjadi lebih kuat dan akan membantu pengembangannya secara keseluruhan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)