Semakin hari kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin marak terjadi, kekerasan seksual sendiri memiliki arti kekerasan yang mencangkup kegiatan melakukan tindakan-tindakan yang lebih mengarah ke ajakan atau desakan seksual seperti menyentuh, meraba, mencium, dan melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak tidak dikehendaki korban dan dapatjuga berupa ucapan-ucapan yang merendahkan dan melecehkan dengan mengarah kepada aspek jenis kelamin atau seks korban, memaksa berhubungan seks tanpa persetujuan korban dengan kekerasan fisik maupun tidak, serta melakukan aktivitas seksual yang tidak disukai korban, merendahkan dan menyakiti atau melukai korban, kekerasan seksual ini biasanya diiringi oleh beberapa bentuk dan jenis kekerasan yang lain, seperti kekerasan fisik, sosiologis maupun psikologis Tak jarang kasus ini cenderung dirahasiakan baik oleh pelaku atau oleh korbannya. Para korban merasa malu karena menganggap hal itu sebagai sebuah aib yang harus disembunyikan rapat-rapat atau korban merasa takut akan ancaman pelaku, sedangkan si pelaku sendini biasanya merasa malu dan takut akan dihukum apabila perbuatannya diketahui. Hal ini berkaitan dengan pelaku yang lebih banyak justru berasal dan kalangan dekat yang menyebabkan korban takut mengungkapkan kasusnya. Kekerasan seksual terhadap anak merujuk kepada prilaku seksual yang tidak wajar dalam berhubungan seksual merugikan pihak korban |