Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:24 WIB
Detail
BukuKonsep Kepemilikan Silang pada Lembaga Penyiaran Swasta Ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran...
Bibliografi
Author: PROBONDARU, IGNATIUS PRADIPA ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Hukum Penyiaran; Lembaga Penyiaran Swasta; Persaingan Usaha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ignatius Pradipa Probondaru's Undergraduated Theses.pdf (215.17KB; 33 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2777
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kepemilikan silang merupakan sebuah konsep di mana suatu perusahaan memiliki hubungan dengan perusahaan lainnya dalam bidang yang sama. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana perbedaan konsep kepemilikan silang yang diatur dalam UU Anti Monopoli dan UU Penyiaran dan apa akibat hukum dari perbedaan konsep kepemilikan silang tersebut? Konsep kepemilikan silang dalam UU Anti Monopoli berbeda dengan konsep kepemilikan silang dalam UU Penyiaran. UU Anti Monopoli mengacu pada kepemilikan pelaku usaha dalam pasar yang sama, sedangkan kepemilikan silang menurut UU Penyiaran mengacu pada kepemilikan pelaku usaha pada jenis pasar yang berbeda. Perbedaan kepemilikan silang antara UU Anti Monopoli dan UU Penyiaran menimbulkan akibat hukum berupa sulitnya untuk membuktikan adanya kepemilikan silang yang memenuhi kriteria UU Anti Monopoli dan UU Penyiaran. Hal ini terbukti dalam penguasaan saham PT MNC pada tiga lembaga penyiaran swasta yaitu RCTI, TPI, dan Global TV. Namun sekalipun Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) mengemukakan permasalahan ini kepada KPPU, akan tetapi KPPU tidak dapat menyelesaikan secara maksimal dengan alasan bahwa PT. MNC tidak memenuhi kriteria melanggar ketentuan Pasal 27 UU Anti Monopoli tentang kepemilikan silang. Dilihat dari UU Penyiaran, PT MNC tidak berada dalam lingkup UU Penyiaran. UU Penyiaran mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Swasta sedangkan PT MNC tidak termasuk dalam ketegori lembaga penyiaran swasta. Ini berarti kasus PT MNC tidak bisa diselesaikan secara maksimal. Dengan demikian maksud dan tujuan UU Penyiaran untuk mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan sehat di bidang penyiaran juga tidak dapat tercapai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.359375 second(s)