( E ) Anak jalanan adalah anak yang sebagian waktunya berada di jalan, baik untuk mencari uang maupun untuk bermain. Permasalahan yang dihadapi anak jalanan diantaranya adalah kurangnya pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, perlindungan, kasih sayang, kesehatan, makanan, minuman dan pakaian. Anak jalanan seperti anak-anak lain pada umumnya memiliki beberapa kebutuhan dasar yang menjadi haknya. Salah satu haknya adalah memperoleh pendidikan. Masalah pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk dibahas terlebih bagi seorang anak. Didalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-undang Dasar 1945 dan Konvensia Hak Anak semua mengatur tentang hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan, tetapi pada kenyataannya, masih banyak anak jalanan yang drop out dari sekolah ataupun sebagian kecil sekolah tetapi sering membolos dan tidak membayar uang sekolah, hal ini di sebabkan karena faktor kemiskinan orang tua yang merupakan faktor anak berada di jalanan. Menurut UUPA yang wajib dan bertanggung jawab yaitu Negara dan Pemerintah, Orang tua dan Keluarga serta Masyarakat. Sedangkan menurut KHA yang bertanggung jawab melindungi hak-hak anak adalah Negara. Negara dan Pemerintah sebagai instasi yang bertanggung jawab terhadap permasalahan anak jalanan telah melakukan berbagai upaya untuk menangani permasalahan anak tersebut, salah satunya merupakan program baru yaitu dengan membangun Pusat Pembangunan Pelayanan Sosial Anak atau Sosial Developmen Centre for Children (P3SA/SDC). |