Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:53 WIB
Detail
BukuPertunjukan Goyang Dangdut Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Dan Hak Asasi Manusia di Wilayah Jakarta Pusat
Bibliografi
Author: PRATISTHITA, I DEWA AYU MADE ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Pornografi; UU Pornografi No 44 Tahun 2008
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Retno Sawitri Darmastuti's Undergraduated Theses.pdf (202.45KB; 14 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2775
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam perkembangan zaman yang sudah maju, sering pula bermunculan berbagai macam hal dari berbagai sisi, salah satunya di dalam industri seni seperti sekarang ini. Dalam hal ini khususnya pada seni tarian. Seni tarian dapat dilakukan oleh siapa saja baik tua ataupun muda.
Begitu pula dalam halnya seni dangdut. Dangdut adalah salah satu aliran musik yang berasal dari Indonesia yang di dalamnya memuat salah satu instrument alat musik yang khas sekali, alat musik tersebut adalah gendang dan suling. Dengan alat musik tersebut, dapat membuat setiap orang yang mendengar alunan- alunan lagu yang berasal dari musik dangdut tersebut tidak sungkan untuk bergoyang. Dangdut selama ini dikenal sebagai kesenian yang rakyat. Sebab jenis musik yang kental akan kendang dan suling ini sangat mengakar. Tetapi, dangdut kerap menimbulkan kontroversi karena goyangan yang disajikan seringkali ditampilkan berlebihan dan mengundang nafsu bagi yang menontonnya. Bisa dibilang dangdut tanpa suatu goyangan akan seperti sayur tanpa garam dan goyangan merupakan sesuatu yang harus “wajib” ada di dalam pertunjukan dangdut.
Untuk melindungi masyarakat dari pornografi, baik dari pornografi dangdut maupun dari hal- hal yang lain, cara yang paling efektif adalah membuat suatu peraturan yang bersifat melindungi bukan yang bertujuan memberi hukuman. Dengan begitu maka norma agama, norma susila, nilai tradisional keluarga yang bersifat positif lah yang berperan besar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)