Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Asuransi Pengangkutan Barang dengan Kereta Api antara PT. KAI Dan PT. Jasa Raharja Putera (Khususnya Di Wilayah Daerah Operasi I Jakarta).
Bibliografi
Author:
MANALU, KARL BENEDICTUS
;
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor)
Topik:
Pengangkutan dan Asuransi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Karl Benedictus Manalu's Undergraduated Theses.pdf
(328.09KB;
17 download
)
Karl Benedictus Manalu-PENDUKUNG (fh-2770).pdf
(180.28KB;
1 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2770
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
PT. KAI merupakan satu – satunya perusahaan kereta api yang ada di Indonesia. Wilayah operasinya mencakup sembilan daerah operasi di Pulau Jawa dan tiga divisi regional di Pulau Sumatera. Salah satunya adalah Daerah Operasi I Jakarta. Angkutan barang dengan KA di wilayah ini sangat potensial untuk dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan bagi PT. KAI. Hal ini dibuktikan dari pandapatan yang diraih oleh PT. KAI dari KA barang sebesar Rp 1,4 milyar pada tahun 2008. Untuk melindungi barang yang diangkut dari peristiwa tak tentu yang mungkin timbul di perjalanan, maka diadakanlah perjanjian asuransi antara PT. KAI dan PT. Jasa Raharja Putera atas barang yang diangkut tersebut. Apakah pelaksanaan perjanjian tersebut sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku? Bagaimanakah tanggung jawab PT. KAI atas barang yang diangkut? Dan bagaimanakah tanggung jawab PT. Jasa Raharja Putera terhadap barang yang diangkut oleh PT. KAI? Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Apabila timbul permasalahan, maka dibentuk Tim Penyelidik untuk menyelidiki dan membuktikan pihak manakah yang lalai dalam melaksanakan pengangkutan barang tersebut. Penyelesaian atas sengketa yang timbul dilakukan melaui mediasi, negosiasi dan rekonsiliasi. Jika tidak berhasil, diselesaikan melalui BANI atau instansi lain yang ditunujuk oleh kedua belah pihak. Dalam kasus kecelakaan KA Batu Bara Cigading – Bekasi di Jambu Baru pada tanggal 9 Juni 2008, permasalahan yang timbul tidak perlu diselesaikan melalui proses – proses di atas karena penyelesaian ganti kerugian atas susutnya muatan batu bara dan kerusakan container dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat antara PT. KAI dan PT. Aneka Jasatama Wahana. PT. KAI wajib mengasuransikan barang yang diangkut, sesuai dengan Pasal 158 jo. Pasal 167 UU No.23 / 2007 tentang Perkeretaapian. Selain itu, kontrak yang dibuat juga mewajibkan PT. KAI mengasuransikan barang yang diangkut tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.21875 second(s)