Dalam karya tulis ini, Penulis mencoba meneliti mengenai : alasan orang padaumumnya yang menjadi dasar bagi mereka untuk melakukan pembatalanperkawinan, prosedur melaksanakan pembatalan perkawinan, dan akibathukum yang berakibat langsung timbul dari suatu pembatalan perkawinan.Pada umumnya perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yangbahagia. Dalam keluarga yang bahagia dapat diharapkan dapat membentuksuatu masyarakat yang berbudi dan beradab. Maka pemerintah membentukUndang-undang Perkawinan sebagai salah satu kontrol masyarakat gunamemberi wadah dan mengatur perkawinan pada khususnya. Sehingga masing-masing para pihak dalam keluarga yang terbentuk dari suatu perkawinan dapatmelaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Undang-undangPerkawinan memberikan kepastian akan upaya hukum dalam pembatalanperkawinan, tentunya mempunyai alasan tertentu yang sesuai denganperaturan perundang-undangan. Mengenai proses pembatalan perkawinanberlaku sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan dalam perceraian. Dalamhal pengajuan pembatalan perkawinan, permohonan pembatalan perkawinandapat diajukan ke Pengadilan (Pengadilan Agama bagi Muslim danPengadilan Negeri bagi Non-Muslim) di dalam daerah hukum di manaperkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-istri).Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan tersebut. KeputusanPembatalan Perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yangdilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yangdibatalkan, tetap berstatus anak sah dan berhak atas pemeliharaan danpembiayaan serta waris (pasal 28 Undang-undang No. 1 Tahun 1974). |