Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:22 WIB
Detail
BukuProspek Industri Asuransi dengan Adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Bibliografi
Author: Melania, Ellen ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Meningkatkan Peranan Usaha Perasuransian yang Sehat dan Bertanggung Jawab
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1993    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ellen Melania's Undergraduate Theses.pdf (3.17MB; 1 download)
Abstract
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang mengkhususkan jenis usahanya dalam menerima pelimpahan risiko dengan menerima sejumlah uang yang biasa dikenal dengan sebutan premi. Asuransi merupakan salah satu sarana dari pada pembiayaaan pembangunan melalui dana yang dikumpulkan dari masyarakat. Karena asuransi menyangkut dana masyarakat maka asuransi harus secara tetap dan berkala diawasi oleh Pemerintah yang dalam hal ini diserahkan kepada Direktorat Asuransi, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Dengan adanya Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian setiap perusahaan asuransi diharapkan dapat bertanggung jawab dan harus dapat meningkatkan kualitas serta pelayanannya kepada masyarakat khususnya kepada tertanggung, oleh sebab itulah maka dalam Undang-Undang ini banyak juga diatur mengenai perlindungan terhadap tertanggung. Setiap perusahaan asuransi wajib untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan didalam Undang-Undang tersebut. Adanya ketentuan bahwa dalam hal tagihan premi harus dibukukan sebesar nilai nominal (disisi asset atau kekayaan yang diperkenankan) hanya diperkenankan jumlah tagihan yang umurnya tidak melebihi tenggang waktu dengan batas 90 hari, sedangkan di sisi kewajiban tidak dibatasi umur dari tagihan tersebut. Hal ini dapat menimbulkan ketidak seimbangan dan tidak menguntungkan perusahaan asuransi yang bersangkutan, dalam arti bahwa perhitungan solvency margin perusahaan tersebut menjadi lebih rendah dari keadaan yang sebenarnya. Hal ini sebenarnya dapat diatasi dengan cara membatalkan polis-polis yang preminya tidak dibayar dalam tenggang waktu yang ditentukan, dan menghidupkan polis tersebut apabila tertanggung melunasinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)