Hukum Perjanjian sebagai bagian dari pada Hukum Perdata pada umumnya merupakan bagian yang memegang peranan yang sangat besar dalam kehidupan sehari-hari. Dilihat dari judul skripsi, perjanjian pemberian bea siswa termasuk dalam pembahasan Hukum Perdata, maka terhadap perjanjian tersebut diterapkan ketentuan-ketentuan Buku III KUHPerdata, Namun demikian untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum, maka Pemerintah sebagai lembaga yang berwenang perlu melakukan intervensi (Hukum Publik), yang mempunyai pengaturan tersendiri di luar KUHPerdata. Pemberian bea siswa bukan wajib harus diberikan kepada mereka yang tidak mampu, maka pihak pemberipun tentu berhak untuk menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penerima bea siswa, Permasalahan yang timbul dari perjanjian pemberian bea siswa dapat ditinjau dari dua dimensi. Dimensi pertama yaitu permasalahan yang ditimbulkan oleh pihak pemberi bea siswa, antara lain diberlakukannya syarat-syarat yang dirasakan sangat berat oleh si penerima bea siswa. Dimensi kedua adalah permasalahan yang ditimbulkan oleh penerima bea siswa, yaitu antara lain wanprestasi. Usaha-usaha untuk mengantisipasi ataupun mengatasi permasalahan tersebut, terutama bukan diletakan pada syarat-syarat yang terlalu berat pada perjanjian pemberian bea siswa tetapi hendaknya lebih dipusatkan kepada seleksi dan fungsi pengawasan, sehingga program bea siswa tersebut dapat mencapai sasaran di mana si penerima bea siswa dapat kembali tepat waktu dengan hasil yang baik, serta si pemberi bea siswa (BPPT) juga mengalami kemajuan karena memiliki aset baru berupa tenaga yang lebih trampil. |