Demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dibutuhkanlah rekam medis yang efisien, optimal dan aman. Ini ditujukan agar pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat dan tindakan medik yang tepat. Namun tanpa disadari kerahasiaan isi dari rekam medis elektronik yang dianggap sangat aman, ternyata tidak demikian. Banyak tenaga kesehatan yang tidak berkaitan dengan pasien dapat mengetahui isi rekam medis pasien, terutama paramedik. Cukup dengan memasukkan nomor pasien, maka isi rekam medis akan terjabarkan secara lengkap (dalam bentuk read-only). Selain itu adanya pihak IT yang terkadang dimintakan bantuan pada saat dokter mengalami kesulitan dalam mengisi rekam medis pasien. Tindakan ini memungkinkan pihak IT mengetahui isi rekam medis, padahal pihak IT bukanlah bagian dari tenaga kesehatan di rumah sakit (menurut PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan). Dalam skripsi ini akan diulas bagaimana hubungan antara pasien dengan kerahasiaan isi rekam medis. Selain itu bagaimana kerahasiaan rekam medis elektronik dalam kacamata hukum positif di Indonesia, yang ternyata belum ada Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah yang mengaturnya. Padahal apabila ada peraturan hukum yang mengatur rekam medis elektronik secara jelas, tidak hanya 1 (satu) rumah sakit yang berani menggunakan rekam medis elektronik saat ini, melainkan banyak rumah sakit, karena adanya kepastian hukum. |