Ringkasan Skripsi : Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis atas kejahatan harta benda melalui suatu proses yang panjang dan dapat menimbulkan pertentangan apabila keputusan yang dijatuhkan oleh hakim tidak adil antara pidana yang dijatuhkan, dengan jumlah kerugian yang diderita oleh korban. Seseorang dapat dikatakan sebagai residivis apabila melakukan kejahatan sejenis, antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim, hams hukuman penjara, antara tidak lebih dan 5 tahun, terhitung sejak si tersalah menjalani semua atau sebagian hukuman yang telah dmjatuhkan. Dalam menjatuhkan putusan pidananya, hakim memiliki suatu asas yaitu asas independency ofjudiciaiy. Oleh karena pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana itu melalui suatu proses yang panjang, perlu diketahui faktor-faktor apakah yang melandasi hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis yang melakukan pencunian dan dasar hukum yang melandasi hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis yang melakukan pencurian. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis tersebut dipengaruhi oleh unsur-unsur rnengenai pasal pencunian yang dilanggar dan Pasal 486 KUHP tentang residivis, faktor psikologis-sosiologis residivis dan faktor pertimbangan di luar KUHP yang terdin dani serius atau tidaknya modus operandi yang dilakukan, juinlah kerugian yang didenta oleh si korban, dan hal-hal yang dapat memperberat dan meringankan hukuman residivis atau dengan perkataan lain erat kaitannya dengan faktor subyektif hakim, sehingga dan hal inilah, hakim dalam praktiknya, jarang menjatuhkan hukuman rnaksimal yang tercantum dalam pasal 362-367 KUHP yang mengatur mengenai pencunian ataupun Pasal 486 KUHP yang mengatur mengenai ancaman maksiinal pidana terhadap residivis yang melakukari kejahatan harta benda khususnya pencurian. |