(E) Rekreasi bagi masyarakat perkotaan sudah menjadi suatu kebutuhan untuk mengimbangi kejenuhan aktivitas keseharian. Melihat gejala tersebut, Dunia Fantasi (Dufan) berusaha untuk memenuhi kebutuhan akan rekreasi tersebut. Dalam menjalankan usahanya Dufan bersifat komersial sehingga timbul hubungan timbal balik antara pihak Dufan dengan pengunjungnya. Hubungan timbal balik tersebut menimbulkan sebuah hubungan hukum antara Dufan sebagai pelaku usaha dan pengunjungnya sebagai konsumen. Sebagai pelaku usaha Dufan memiliki kewajiban yang merupakan hak dari pengunjungnya sebagai konsumen. Salah satunya adalah hak atas keamanan dan keselamatan. Hak tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Masalah keamanan dan keselamatan di Dufan masih perlu terus ditingkatkan. Karena itu dalam beroperasi Dufan harus selalu memprioritaskan faktor keamanan dan keselamatan pengunjungnya dengan selalu berpedoman pada kedua peraturan tersebut. Upaya-upaya yang dilakukan Dufan dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya ini harus disesuaikan dengan pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kepariwisataan |