Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:07 WIB
Detail
BukuUpaya Dunia Fantasi (Dufan) Dalam Mewujudkan Keamananan dan Keselamatan Bagi Pengunjungnya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: HARTATI ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Hak dan Kewajiban Konsumen; Hukum Kepariwisataan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2756
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Rekreasi bagi masyarakat perkotaan sudah menjadi suatu kebutuhan untuk mengimbangi kejenuhan aktivitas keseharian. Melihat gejala tersebut, Dunia Fantasi (Dufan) berusaha untuk memenuhi kebutuhan akan rekreasi tersebut. Dalam menjalankan usahanya Dufan bersifat komersial sehingga timbul hubungan timbal balik antara pihak Dufan dengan pengunjungnya. Hubungan timbal balik tersebut menimbulkan sebuah hubungan hukum antara Dufan sebagai pelaku usaha dan pengunjungnya sebagai konsumen. Sebagai pelaku usaha Dufan memiliki kewajiban yang merupakan hak dari pengunjungnya sebagai konsumen. Salah satunya adalah hak atas keamanan dan keselamatan. Hak tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Masalah keamanan dan keselamatan di Dufan masih perlu terus ditingkatkan. Karena itu dalam beroperasi Dufan harus selalu memprioritaskan faktor keamanan dan keselamatan pengunjungnya dengan selalu berpedoman pada kedua peraturan tersebut. Upaya-upaya yang dilakukan Dufan dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya ini harus disesuaikan dengan pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kepariwisataan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.28125 second(s)