Hak Cipta asal mulanya menggambarkan hak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu karya cipta. Pengaturan perkembangan masalah Hak Cipta berjalan seirama dengan perkembangan masyarakat. Materi atau isi peraturan perundang-undangan mengikuti kebutuhan masyarakat, baik menyangkut lamanya perlindungan, jenis bidang yang dilindungi, lingkup cakupan berlakunya ketentuan, maupun sanksi yang diberikan kepada orang yang melanggar ketentuan tersebut. Di negara kita terdapat ada 3 (tiga) sistem hukum mengenai Hak Cipta, yaitu terdiri dari: sistem Common Law, system Civil Law, dan sistem Eropa Kontinental. Hak Cipta pada seseorang ada karena dia telah membuat suatu kreasi, hasil karya yang merupakan bagian dari kepribadian si pencipta dan merupakan suatu kesatuan dalam kehidupannya. YKCI merupakan suatu Yayasan yang bertugas untuk memungut royalti, YKCI bukan Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan (performing rights) atas karya cipta lagu karena kedudukan YKCI hanyalah sebagai penerima kuasa untuk memungut royalti. Di dalam Undang-Undang Hak Cipta disebutkan Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari para pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 angka 4 UUHC). Perkara perdata antara YKCI dan Telkomsel terkait dengan gugatan YKCI bahwa YKCI itu tidak mempunyai Kualitas Hukum Bertindak Sebagai Penggugat, Surat Kuasa dan Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi Syarat Formal, Gugatan Penggugat Tidak Jelas atau Kabur (Obscuur Libel), Gugatan Penggugat Salah Alamat (Error in Persona), dan Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium). Dengan ertimbangan gugatan tersebut, maka permohonan kasasi dari (YKCI) tidak dapat dikabulkan dan Putusan Pengadilan Niaga pada Jakarta Pusat No. 018 K / N / HAKI / 2007 / PN. NIAGA. JKT. PST., tertanggal 1 Oktober 2007 harus dibatalkan serta Mahkamah Agung (MA) akan mengadili sendiri perkara tersebut. |